Tanggal :26 April 2024

Mengulik Outsourcing, Pengganti Tenaga Kerja Honorer pada 2023

Pemerintah Indonesia berencana menghapus rekrutmen untuk tenaga kerja honorer pada 2023 mendatang. Namun, sebagai gantinya, pemerintah mengalihkannya sebagai tenaga kerja outsourcing. Sistem outsourcing ini dipercaya sebagai solusi bagi banyak perusahaan terkait masalah kekurangan sumber daya manusia (SDM).

Nantinya, outsourching akan digunakan untuk melaksanakan pekerjaan mendasar seperti tenaga kebersihan (cleaning service), tenaga keamanan (security) dan lainnya. Penggantian tenaga kerja tersebut telah disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada 19 Januari 2022 lalu.

Tenaga outsourcing adalah tenaga kerja yang bekerja di satu perusahaan atau institusi, tetapi secara hukum, mereka ada di bawah perusahaan lain. Keberadaannya di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pada Bab IX Pasal 64-66.

Dalam Pasal 64 tersebut dijelaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara tertulis antara perusahaan pengguna dengan perusahaan penyedia tenaga outsource. Perusahaan penyedia tenaga outsource harus membentuk badan hukum dan memiliki izin dari Badan Ketenagakerjaan.

Atas dasar tersebut, status dari tenaga kerja outsourcing ada di bawah perusahaan yang mempekerjakannya, bukan perusahaan di mana ia bertugas. Hubungan itu dibuktikan dengan surat perjanjian tertulis atas perjanjian kerja seperti PKWT atau PKWTT. Lalu, mengenai upah, hak perlindungan dan jaminan kesejahteraan tenaga outsourcing dibebankan kepada perusahaan yang mempekerjakannya, bukan perusahaan yang menggunakan tenaga kerja outsourcing.

Kelebihan dari sistem ini yaitu mengurangi biaya operasional dan menghemat anggaran untuk pelatihan. Hal ini karena karyawan outsourcing sudah memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan oleh perusahaan. Selain itu, dapat mengurangi beban rekrutmen karena dengan outsourcing perusahaan bisa mendapatkan karyawan yang memiliki kemampuan khusus melalui perusahaan penyedia jasa tanpa harus melakukan sistem seleksi karyawan.

Kemudian, dengan tenaga kerja outsource, perusahaan tidak perlu lagi mencari tenaga kerja khusus, mengadakan training dan mengalokasikan rekrutmen khusus. Sehingga perusahaan fokus mengurusi kegiatan inti bisnis tanpa khawatir dengan pekerjaan teknis yang tidak berkaitan dengan inti bisnis. Nah, apakah Smart People setuju dengan wacana perubahan tersebut?

Penulis: Wanda Marissa | Illustrator: Arsy Eric

References

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »