Tanggal :18 April 2024

SPBE untuk Implementasi Smart Governance

Design by: Arsy Eric

Salah satu kendala penerapan Smart City di pemerintahan daerah adalah belum terwujudnya sistem yang saling terintegrasi. Terkait hal tersebut, terbit Perpres 95 / 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang merupakan penyelenggaraan pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE, ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) bukan sekedar penggunaan aplikasi atau sistem informasi dalam pengerjaan operasional kegiatan keseharian pemerintahan. Lebih dari itu, SPBE meliputi beberapa domain antara lain Domain Kegiatan Pemerintahan, Teknologi dan Informasi serta Layanan. Di domain Kegiatan Pemerintahan ruang lingkup SPBE meliputi Rencana Induk SPBE, Proses Bisnis, Anggaran dan Belanja SPBE serta Data dan Informasi Elektronik. Dalam Domain Teknologi dan Informasi, SPBE meliputi Penyediaan Pusat Data Terpadu, Jaringan Intra Pemerintah, Sistem Penghubung Layanan Pemerintah, Aplikasi Layanan SPBE serta Keamanan Informasi Pemerintah. Sementara di Domain Layanan, SPBE meliputi Layanan Administrasi Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Layanan Publik Berbasis Elektronik (pesisirbaratkab.go.id).

“Terbitnya Perpres 95 Tahun 2018 tentang SPBE merupakan transformasi dari era e-Government menuju i-Government (integrated Government),” kata Plt. Direktur Layanan Aptika Pemerintahan (LAIP) Bambang Dwi Anggono saat acara Assesment Gerakan Menuju 100 Smart City di Pusat TIK Nasional Kominfo, Ciputat, Tangerang Selatan (21/2).

Lanjut Bambang, i-Government merupakan wujud dari penerapan Smart Governance yaitu sistem yang saling terintegrasi satu dan lainnya sehingga antar sistem dapat berinteraksi dan menghasilkan data dapat saling mendukung proses antar sistem. Data yang dihasilkan dapat dijadikan acuan pengambilan keputusan dalam perencanaan pembangunan dan penyelesaian masalah di daerah.

Smart Governance adalah salah satu dari enam dimensi pelaksanaan Smart City yang menunjukkan bagaimana pemerintah daerah dalam menjalankan proses pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) memberi peluang untuk mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, meningkatkan kolaborasi antar instansi pemerintah dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan untuk mencapai tujuan bersama.

Sistem pengelolaan pemerintahan harus mempersiapkan diri dan menyesuaikan dengan perkembangan, khususnya pada kemajuan teknologi.  Indonesia yang tak luput dari praktik korupsi, dewasa ini telah berbenah untuk menanggulangi permasalahan tersebut dan salah satu upaya mencegah korupsi dengan mengimplementasikan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang akan meminimalkan pemrosesan data , pelayanan dan transaksi yang bersifat manual.

Penulis: Wanda Marissa | Illustrator: Arsy Eric

Referensi

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »