Tanggal :20 April 2024

KONSEP PEMERINGKATAN E-GOVERNMENT DI INDONESIA (PEGI)

Pemeringkatan E-Government Indonesia (PeGI) untuk tingkat kabupaten/kota merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Direktorat E-Government, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang melibatkan seluruh kabupaten/kota di Republik Indonesia. Kegiatan PeGI dilakukan untuk melihat peta kondisi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di tingkat kabupaten/kota, (Ahmad Fitriansyah, 2013). 

E-Government merupakan penggunaan TI (Teknologi Informasi) dan komunikasi untuk mewujudkan praktik pemerintahan yang lebih efisien dan efektif, pelayanan yang lebih terjangkau dan memperluas akses publik untuk memperoleh informasi sehingga akuntabilitas meningkat, (Kurnia, 2018).

Pemeringkatan E-Government Indonesia (PeGI) mempunyai tiga tujuan utama, yaitu (Ahmad Fitriansyah, 2013):

  1. Memberikan acuan pengembangan dan pemanfaatan TIK di lingkungan pemerintah.
  2. Mendorong peningkatan pemanfaatan TIK di lingkungan pemerintah melalui evaluasi yang utuh, seimbang, dan objektif.
  3. Mendapatkan peta kondisi pemanfaatan TIK di lingkungan pemerintah secara nasional.

Implementasi PeGI telah ditetapkan lima dimensi untuk dikaji, yaitu kebijakan, kelembagaan, infrastruktur, aplikasi, dan perencanaan. Pada dasarnya, dimensi memiliki bobot yang sama dalam penilaian karena semuanya dianggap penting, saling terkait, dan saling menunjang antara satu dengan yang lainnya, (Kurnia, 2018).

Maka dari itu perlu adanya aplikasi pendukung seperti: Jaringan Data (LAN, WAN, Internet); keamanan yang terencana dan terevaluasi; fasilitas pendukung seperti AC, UPS, Genset, serta sarana pengamanan fasilitas lainnya; dokumen Disaster Recovery yang diperlukan jika terjadi kegagalan sistem; pemeliharaan infrastruktur TIK; dan inventarisasi peralatan TIK, (Ahmad Fitriansyah, 2013).

Aplikasi tersebut haruslah mendukung fungsi dasar umum sistem pemerintahan yang terdiri dari, (Kurnia, 2018):

  1. Pelayanan publik, seperti kependudukan, perpajakan dan retribusi, pendaftaran dan perizinan, bisnis dan investasi, pengaduan masyarakat, publikasi informasi umum dan kepemerintahan, dan lain-lain.
  2. Administrasi dan manajemen umum yang meliputi surat elektronik, sistem dokumen elektronik, sistem pendukung keputusan, kolaborasi dan koordinasi, manajemen pelaporan pemerintahan, dan lain-lain.
  3. Administrasi legislasi yang meliputi aplikasi sistem katalog hukum, peraturan perundangan, dan lain-lain.
  4. Manajemen pembangunan yang meliputi sistem perencanaan pembangunan daerah, sistem pengadaan barang dan jasa, pengelolaan dan monitoring proyek, sistem evaluasi dan informasi hasil pembangunan, sistem laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
  5. Manajemen keuangan, meliputi aplikasi anggaran, kas dan perbendaharaan, akuntansi daerah, dan lain-lain.
  6. Manajemen kepegawaian yang meliputi aplikasi penerimaan pegawai, absensi, penggajian, penilaian kinerja, pendidikan dan latihan, dan lain-lain.

Oleh karena itu, untuk meningkatkan pemanfaatan TIK di Indonesia perlu memiliki Peringkat PeGI secara khusus, sehingga diperlukan dukungan pemerintah dalam mendorong pemanfaatan TIK dalam segala aspek kerja, misalnya memberikan porsi anggaran yang lebih besar untuk program-program kerja pengembangan pemanfaatan TIK, (Ahmad Fitriansyah, 2013). 

Referensi

 

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »