Tanggal :16 April 2024

IMPLEMENTASI SPONGE CITY DALAM PEMBANGUNAN IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Sponge City atau dikenal dengan Kota Spons merupakan wilayah yang berperan mampu menahan air hujan agar tidak langsung melimpas ke saluran-saluran drainase dan mampu meningkatkan peresapan ke dalam tanah sehingga tidak menyebabkan banjir, selain itu dapat mempengaruhi kualitas dan kuantitas air melalui penyaringan tanah dan penyimpanan dalam tanah (akuifer). 

Sponge City merupakan gambaran yang telah dibuat oleh pemerintah dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui Rencana Induk IKN yang tertuang di Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. 

Rencana Induk IKN menjelaskan bahwa IKN akan memadukan tiga konsep perkotaan, meliputi IKN sebagai kota hutan (forest city), kota spons (sponge city) dan kota cerdas (smart city). Rencana Induk tersebut bertujuan untuk membangun ibu kota dengan meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.

Untuk mendukung perencanaan ini, IKN dirancang dengan ruang terbuka hijau yang luas, terdistribusi merata, dan tersambung dalam satu-kesatuan tata hidrologis untuk menahan dan menyimpan air serta meningkatkan kualitas ekosistem perkotaan dan keanekaragaman hayati sehingga menciptakan ruang budaya dan rekreasi yang nyaman.

“Secara keseluruhan, kota menjadi lebih hijau, memiliki cadangan air dan menciptakan micro climate kawasan yang lebih livable”, kata Bernadus Ketua Majelis Kode Etik Ikatan Ahli Perencanaan Kota (IAP), Rabu (2/3/2022).

Pemerintah memberikan fasilitas, seperti atap hijau (green rooftop) skala mikro pada bangunan-bangunan dan gedung-gedung untuk menahan air hujan sebelum diserap oleh tanah atau sebelum menjadi limpasan ke saluran drainase dan sungai. Adapun teknologi yang digunakan dalam pembangunan ini yaitu menggunakan material penerapan jalan dan trotoar berpori, biosengkedan, dan sistem bioretensi.  

Oleh karena itu, implementasi sponge city di Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat membuat kota semakin cerdas dengan menerapkan fungsi manajemen air dan prevensi bencana banjir. Sehingga, banjir harus 100 persen teratasi, artinya investasi harus dilakukan dengan membangun infrastruktur besar dalam pengamanan air.

Referensi

Translate »