Tanggal :16 April 2024

Penerapan E-Government pada Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Pelayanan publik di daerah masih menjadi isu kebijakan yang semakin strategis karena perbaikan pelayanan publik di daerah cenderung berjalan di tempat sedangkan implikasinya sangat luas dalam kehidupan ekonomi, politik, sosial dan budaya. Pelayanan publik menurut Ratminto & Winarsih (2005) adalah segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggungjawab dan dilaksanakan oleh instansi pemerintah di pusat, daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Otonomi daerah yang berlaku saat ini diharapkan dapat meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana publik. Hal ini perlu dilakukan untuk pemerataan pembangunan dan pelayanan masyarakat secara menyeluruh. Berlakunya otonomi daerah yang diiringi dengan perkembangan zaman mengakibatkan masyarakat lebih menyukai hal-hal khususnya dalam pelayanan publik yang sifatnya cepat, terjangkau dan berkualitas (Haida, dkk, 2013).

Sumber : www.papacitan.net

Dalam hal meningkatkan kualitas pelayanan publik, saat ini telah terjadi reformasi pelayanan publik dari layanan manual yang mengharuskan masyarakat untuk datang langsung dan melakukan transaksi secara tatap muka dengan pegawai pemerintah yang bertugas menjalankan layanan publik, ke layanan yang menggunakanan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yaitu masyarakat dapat mengakses segala layanan publik mulai dari data, informasi, sampai terjadinya transaksi layanan melalui media internet. Reformasi pelayanan publik dikenal dengan Electronic Government yang biasa disebut E-Government (Pranalia, 2015). Electronic Government merupakan suatu mekanisme interaksi baru antara pemerintah dengan masyarakat dan kalangan lain yang berkepentingan, dengan melibatkan penggunaan teknologi informasi (terutama internet) dengan tujuan memperbaiki mutu (kualitas) pelayanan (Rianto dan Lestari, 2012).

Sumber : http://kemenagsurabaya.online/

Electronic Government didefinisikan sebagai cara bagi pemerintah untuk menggunakan informasi yang paling inovatif dan teknologi komunikasi, khususnya berbasis web Internet aplikasi, untuk memberikan warga dan bisnis dengan lebih nyaman akses ke informasi dan layanan pemerintah, untuk meningkatkan kualitas layanan dan untuk memberikan kesempatan yang lebih besar untuk berpartisipasi dalam proses birokrasi pemerintahan (Pranalia, 2015).

Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Hammam Riza mengatakan penggunaan dan perkembangan teknologi yang pesat di masa pandemi covid-19 dapat mendorong percepatan terciptanya e-government di Indonesia. Sebagai informasi, e-government atau sistem pemerintah berbasis elektronik adalah pengaplikasian TIK untuk penyampaian layanan pemerintah, pertukaran informasi, transaksi komunikasi, integrasi berbagai sistem yang berdiri sendiri antara government to citizen (G2C), government to business (G2B), government to government (G2G), government to employee (G2E), serta proses dan interaksi back office dalam seluruh kerangka kerja pemerintah (https://www.antaranews.com/berita/).

“Di sisi positifnya, pandemi mendorong masyarakat untuk mengadaptasi teknologi dengan cepat. Misalnya saja belajar dan bekerja dari rumah, hingga tanda tangan elektronik yang dapat mempermudah terciptanya e-governance dan mendorong ekosistem e-governance itu sendiri,” kata Hammam, dikutip dari Antara (https://www.antaranews.com/berita/).

Salah satu pemerintah kota yang sudah menerapkan e-government ini adalah Pemprov DKI Jakarta dalam Jakarta Smart City. Ada beberapa bentuk implementasinya yaitu, e-musrenbang & e-budgeting, portal Pemprov DKI Jakarta, PTSP, dan Citizen Relation Management (CRM). (https://smartcity.jakarta.go.id/). 

Dalam meningkatkan pelayanan perizinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) secara keseluruhan sudah cukup baik dan bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Terlebih dengan penerapan e-government dalam lingkup pemerintahan, jadi masyarakat tidak terlalu berbelit apabila mengurus perizinan dan segala bentuk birokrasi lainnya, dengan bermodalkan teknologi smartphone masyarakat bisa mengakses layanan yang ada di daerahnya masing-masing. 

Penulis : Muhammad Sadam | Ilustrasi : Sumanto

Referensi:

  1. Haida Nur, dkk., 2013. “Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sebagai Upaya Peningkatan Pelayanan Perizinan”, Jurnal Administrasi Publik, Vol 1. No 2. 
  2. https://smartcity.jakarta.go.id/blog/233/sistem-pendukung-indikator-smart-governance-di-jakarta-smart-city
  3. https://www.antaranews.com/berita/2341890/bbpt-pandemi-dorong-percepatan-terciptanya-e-governance
  4. Pranalia Dwi Ayu. 2015. “Manajemen Electronic Government dalam Pelayanan Publik pada Pemerintah Kabupaten Kutai Barat”, Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Vol 4. No. 2.
  5. Ratminto & Winarsih. 2005. Manajemen Pelayanan. Jogjakarta: Pustaka Belajar. 
  6. Rianto, Budi & Lestari, Tri. 2012. Polri & Aplikasi E-Government. Surabaya: CV Putra Media Nusantara.
Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »